Kepala Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air (SDA) merupakan unit yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan potensi dan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Kabupaten Buton Utara. Dengan kondisi geografis yang beragam, pengelolaan sumber daya air tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi penopang penting bagi pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta upaya mitigasi bencana banjir dan kekeringan.
Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, Bidang Sumber Daya Air bertanggung jawab dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian jaringan irigasi, pengamanan sungai dan pantai, pengendalian daya rusak air, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Seluruh fungsi ini dijalankan dengan mengacu pada kebijakan nasional maupun daerah, sehingga tercipta sinergi antara kebutuhan lokal dan arah pembangunan yang lebih luas.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Sumber Daya Air tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mengutamakan pengelolaan yang berkelanjutan. Upaya pelestarian lingkungan, pemanfaatan teknologi tepat guna, dan pemberdayaan masyarakat menjadi bagian integral dari setiap program dan kegiatan. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Buton Utara dapat memberikan manfaat jangka panjang sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Dengan peran yang strategis tersebut, Bidang Sumber Daya Air senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola sumber daya air yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui visi pembangunan yang berkesinambungan, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Buton Utara mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menjaga ketersediaan sumber daya air bagi generasi mendatang.
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam kabupaten serta melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten.