Kabupaten Buton Utara memiliki tujuh Daerah Irigasi (D.I.) permukaan yang tersebar di 4 Kecamatan, yaitu D.I. Triwocu-Wocu, D.I. Wacubalu, D.I. Lambale, D.I. Gunung Sari, D.I. Ronta, D.I. Buranga, dan D.I. Lahumoko. Keberadaan daerah irigasi tersebut menjadi komponen penting dalam mendukung sistem pertanian dan ketahanan pangan di Buton Utara. Melalui jaringan irigasi, pasokan air untuk lahan pertanian dapat terjaga dengan lebih baik, sehingga produktivitas pertanian masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Dari seluruh daerah irigasi yang ada, D.I. Lambale merupakan satu-satunya irigasi teknis di Kabupaten Buton Utara. Irigasi ini memiliki jaringan yang dirancang dan dibangun dengan sistem pengaturan air yang lebih terukur, sehingga efisiensi dan efektivitas distribusi air ke lahan pertanian dapat terjamin. Sementara itu, D.I. Buranga dan D.I. Ronta saat ini belum memiliki jaringan irigasi, sehingga masih membutuhkan pengembangan infrastruktur agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan pertanian masyarakat setempat.
Pengelolaan irigasi di Kabupaten Buton Utara menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan irigasi dengan luas di bawah 1.000 hektar, termasuk pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai mitra dalam pengelolaan air irigasi. Melalui kewenangan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara terus berkomitmen memperkuat sistem irigasi daerah guna mendorong pertanian yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh wilayah kabupaten.